Halo Sobat ! | Members area : Register | Sign in
About me | SiteMap
Diberdayakan oleh Blogger.

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Powered by FeedBurner

Subscribe to Anak Kampung by Email
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Home » » Cara Mendapatkan Copyright atau Hak Paten Intelektual Blog

Cara Mendapatkan Copyright atau Hak Paten Intelektual Blog

Selasa, 12 Maret 2013

Cara mendapatkan hak paten atau Copyright Intelektual yang diperkenalkan dan dibahas pada artikel ini adalah Copyright yang dapat bekerja secara otomatis atau default pada media online sesuai dengan ID pemilik yang tedaftar. Pelayanan ini disediakan secara gratis, dan persayaratan untuk menjadi hanya dengan mengisi formulir pendaftaran yang tersedia  di Jl. Tynt.

Menurut pendapat saya Copyright atau hak paten tulisan dalam blog adalah kekayaan intelektual seseorang yang sudah terdaftar secara sah menurut hukum dan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam media online pada situs yang sudah memiliki legalitas hukum.

Sebelum berangkat mendaftar alangkah baiknya mengikuti tutorial singkat yang disuguhkan dalam postingan. Harapan ini dimaksudkan untuk memudahkan mendapatkan Hak paten dengan efisien pada situs penyedianya.

Detail langkah-langkah mendapatkan Hak cipta atau Copyright atas tulisan sendiri dalam media blog pada Tynt dapat dilakukan sebagai berikut, yaitu:
Pertama
1. Isi Formulir pendaftaran sesuai dengan data pribadi dan data media online anda
2. Centang Box/kotak I agree to Usage and Privacy Agreement sebagai tanda persetujuan menjadi anggota.
3. Klick Next

4. Klick Next

 
 
5. Copy kode yang tersedia untuk ditempatkan pada template blog anda
6. Klick Next

 
8. Klick Test, apabila ingin mengetahui media anda sudah terdaftar oleh kode yang tersedia. Namun sebelum melakukan test sebaiknya lakukan langkah tahap kedua di bawah ini.
9. Klick Next
 
10. Klick Save.
 
kedua, Cara menempatkan kode copyright atau hak paten anda dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut, yaitu:
 
1. Sign in di blog
2. Klick rancangan
3. Klick Edit HTML
4. Download Template Lengkap bila diperlukan untuk menghindari kesalahan
5. Cari kode </head>
6. Paste kode yang diperoleh dari Tynt seperti terlihat pada kolom dari gambar di atas. Kode tersebut tempatkan sebelum kode </head>
7. Klick Simpan Template untuk menyimpan perubahan

Dengan mengikuti langkah yang diuraikan di atas maka mulai saat itu setiap tulisan anda akan terhubung dan diketahui situs yang mengcopy kreasi atau tulisan anda.

Semoga bermanfaat dan selamat mendapat hak cipta intelektual dari kreasi anda sendiri.
Artikel Terkait

No Responses to "Cara Mendapatkan Copyright atau Hak Paten Intelektual Blog "

Poskan Komentar